Sabtu, 28 April 2018

JEMBATAN MASA DEPAN UNTUK PETANI KECAMATAN PEUDADA

KONDISI SAAT INI


Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen identik dengan kawasan pertanian dan sebagian besar masyarakat tergolong kedalam ekonomi menengah kebawah dengan mata pencaharian rata-rata sebagai petani, sebagian besar mereka bertahan hidup dengan hasil pertanian dilahan miliknya dan juga sebagai buruh tani dilahan orang lain. Untuk kawasan ini tidak tanggung-tanggung Jumlahnya yaitu tidak kurang dari 1000 Kepala Keluarga yang berasal dari beberapa desa. Rutinitas sebagai petani yang digeluti secara turun temurun dikawasan tersebut membuat mereka tidak bisa keluar dari garis kemiskinan dan sangat berpotensi kemiskinan ini akan terus diwarisi sampai anak cucunya nanti, hal ini terjadi akibat biaya operasional yang dikeluarkan sebagai modal awal tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh saat musim panen, hal ini terjadi akibat tidak tersedianya sarana pendukung seperti jalan dan jembatan.

Dampak yang dirasakan terutama sekali adalah derajat kesehatan mereka dibawah rata-rata masyarakat pada umumnya karena asupan gizi mereka jauh dari kata cukup, selain itu tidak jarang kita menemukan tingkat putus sekolah karena  kemampuan ekonomi keluarganya tidak mampu membiayai pendidikan anaknya, benar bahwa untuk urusan pendidikan sudah gratis namun biaya transportasi dari rumah ke sekolah juga tidak kalah besar sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut akhirnya kebanyakan memilih untuk berhenti sekolah. Lain halnya bagi petani yang menetap diareal pertanian yang sama sekali tidak terfikir untuk urusan pendidikan karena akses meraka terkendala Karena tidak tersedia jembatan penyebrangan sehingga mereka lebih memilih kembali ke desa nya selama seminggu sekali dan akan lebih fatal bagi istri petani dalam keadaan hamil maka bisa dipastikan untuk urusan pemeriksaan kehamilannya tidak pernah terjadi yang seharusnya minimal harus didapatkan 4 kali kunjungan selama kehamilan dan baru memilih kembali ke desanya menjelang persalinan.

Atas kondisi tersebut salah satu upaya yang dilakukan oleh petani sejak tahun 2013 – 2016 yaitu membuat rakit dari bambu sebagai alat penyebrangan, namun hal ini belum menjawab persoalan karena saat musim hujan dengan luapan air sungai yang tinggi serta derasnya arus maka rakit yang mereka miliki ikut terbawa arus. Dampak lain yang dirasakan akibat tidak tersedianya jembatan yaitu tidak jarang petani menanggung rugi akibat hasil panen yang semestinya sudah bisa dijual namun terkendala saat penyebrangan akhirnya ikut terbawa arus saat air sungai meluap terutama bagi petani yang lokasi lahannya berdekatan dengan aliran sungai. Kondisi ini menjadi salah satu faktor terpuruknya ekonomi warga didaerah tersebut serta salah satu sector penyumbang tingginya tingkat kemiskinan di Aceh, tingginya  angka anak putus sekolah, rendahnya kualitas kesehatan masyarakat walaupun mereka tinggal di negeri yang subur.


Tidak patah semangat dengan kondisi selama ini karena disanalah tempat mereka bertahan hidup, kemudian kembali mencoba alat transportasi lain setelah gagal menggunakan rakit sebagai alat penyebrangan. Pada tahun 2016 mereka mengambil inisiatif menggunakan kabel trolly baja yang membentang sungai sebagai alat penyebrangan alternative dengan menggunakan roda sebagai motor penggerak, satu sisi dapat diandalkan namun dari segi keselamatan petani sangat dikhawatirkan Karena alat tersebut sungguh tidak aman bagi pengguna, belum lagi berbicara yang akan menggunakan alat penyebrangan tersebut adalah anak-anak dan ibu-ibu dari istri petani serta tidak ada pilihan lain kecuali kabel trolly tersebut sebagai satu-satunya alat penyebrangan disana.

Atas kondisi ini, pada tahun 2018 oleh Camat Kecamatan Peudada sedang berupaya untuk membuat alat transportasi berupa kereta gantung yang sedikit lebih aman sebagai pengganti alat transportasi yang sebelumnya dengan menggunakan se-utas kabel baja yang terbentang disungai, namun juga belum bisa dikatagorikan aman karena tiang penyangga yang digunakan didua sisi sungai yaitu menggunakan batang kayu sehingga prediksi kami kereta gantung ini hanya bertahan 3 – 6 bulan kemudian kembali rusak dan roboh. Langkah satu-satunya untuk sarana penyebrangan disana adalah membangun Jembatan gantung mini dengan ukuran lebar 120 cm sehingga bisa melewati sepeda motor.

Hibah kereta gantung dari Camat Peudada (M. Hasan) serta swadaya petani setempat akhirnya menjadi alternative sementara, hal ini sudah bisa difungsikan dengan bobot muatan tidak lebih dari 300 kg, terkait dengan ini dilakukan atas inisiatif camat untuk memperlancar usaha bagi petani serta dengan kentalnya budaya gotong royong petani setempat akhirnya bisa terwujud kereta gantung tersebut, namun hanya bersifat sementara sembari berharap adanya pembangunan jembatan yang permanen baik dari Pemerintah maupun sumbangan dari donator dan nantinya direncanakan supaya untuk lebih irit dari biaya maka petani setempat secara sukarela akan membangun jembatan tersebut secara bersama-sama, sementara kebutuhan material diharapkan dapat dibantu oleh para pihak yang bersedia membantu mereka mewujudkan satu unit jembatan gantung.  



GAMBAR JEMBATAN GANTUNG



RENCANA ANGGARAN BIAYA
(Minus ongkos tukang dan material galian)


Total biaya yang dibutuhkan untuk rencana pembangunan jembatan gantung mini yang dimaksud sebesar Rp. 257.960.000,-
oleh karena itu, mari kita dukung mereka supaya bisa keluar dari garis kemiskinan, terpenuhinya pendidikan dan kesehatan untuk keluarganya dengan cara BERDONASI, sebagai berikut ;

CARA BERDONASI:
1. Klik link https://kitabisa.com/jeritanpetani 
2. Klik tombol “DONASI SEKARANG”
3. Masukan nominal donasi
4. Pilih metode pembayaran (transfer bank atau kartu kredit)

Dan apabila tidak keberatan, kami sangat berterimakasih sekali apabila anda berkenan untuk mau menyebarkan & memberitahu orang-orang baik dan peduli lainnya dengan cara menyebarkan kampanye donasi ini ke social networking anda.
Informasi lebih lanjut bisa melalui contak person dan email campainer dibawah ini:
1. Camat Kecamatan Peudada - Drs. Hasan, No. HP 081397804000
2. Campainer - Marbawi/Relawan Desa, No. HP 085260665995, Email; bawi.bima@gmail.com

Selasa, 20 September 2011

Rintisan Menuju Gampong Mandiri di tahun 2008 - Kini bagaimana ya..?

REKOMENDASI GEUCHIEK SE‐KABUPATEN BIREUEN

Pada Seminar dan Lokakarya
Revitalisasi Pemerintahan Gampong melalui Program
Alokasi Dana Gampong untuk Kemandirian serta
Kesejahteraan Gampong
Bireuen, 8 ‐ 9 November 2008

Pemerintah Aceh merencanakan pada tahun 2009 akan menyalurkan bantuan untuk
menstimulir program Alokasi Dana Gampong (ADG) sebesar Rp 100 juta/desa. Total
dana yang dialokasikan dalam RAPBA 2009 mencapai Rp 638,5 miliar. Rencana ini
merupakan janji yang kedua kalinya diutarakan Gubernur Aceh paska peringatan Hari
Keluarga Nasional di Idi, Aceh Timur.

Alokasi Dana Gampong (ADG) kepada setap gampong, adalah bentuk tindak lanjut
dari pasal 68 ayat 1) huruf C) PP Nomor 72/2005 yang menyebutkan, pemerintah
Kabupaten/Kota mengalokasikan dana desa (gampong) paling sedikit 10 persen dari
dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota
secara proporsional. Untuk menindaklanjuti PP Nomor 72/2005 itu, Gubernur Aceh
juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor : 04/2006 tentang Pedoman
Alokasi Dana Gampong (ADG) sesuai Permendagri Nomor 37/2007.

Terdapat 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang belum mengalokasikan bantuan ADG, yaitu
Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Bireuen, Nagan Raya, dan Aceh Tamiang
berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Aceh pada tahun 2008 tentang pengalokasian
dana gampong di 23 (dua puluh tiga) kabupaten/kota di Aceh.
Jumlah alokasi dan terbesar sementara ini adalah di Kabupaten Gayo Lues (Rp 140
juta hingga Rp 250 juta), Kota Sabang (rata‐rata desa menerima Rp 250 juta), disusul
Aceh Barat Daya (Rp 200 juta). Sedangkan 13 belas daerah lainnya, ada
mengalokasikan tapi nilainya antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Misalnya, Pidie
Jaya mengalokasikan Rp 10 juta/desa dan Kota Lhokseumawe Rp 100 juta/desa, serta
Aceh Utara Rp 25,5 juta hingga Rp 113 juta/desa.

Melihat tingkat perencanaan yang telah diwacanakan oleh Pemerintah Aceh,
mengesankan program stimulasi program alokasi dana gampong telah siap
diluncurkan pada tahun anggaran 2009. Hal ini diperkuat oleh komitmen yang
dipasang oleh Pemda Aceh dengan mewajibkan Kabupaten/Kota untuk
mengalokasikan bantuan yang sama dalam APBK 2009.

Untuk itu, para Geuchiek Se‐Kabupaten Bireuen melalui acara Seminar dan Lokakarya
Revitalisasi Pemerintahan Gampong melalui Program Alokasi Dana Gampong untuk
Kemandirian serta Kesejahteraan Gampong yang diselenggarakan pada tanggal 8‐9
November 2008 di Aula Sekretariat Daerah (Setdakab) Kabupaten Bireuen, yang
diikuti oleh 609 (enam ratus sembilan) Geuchiek Se‐Kabupaten Bireuen dan 17 (tujuh
belas) Camat.

Berkait dengan Alokasi Dana Gampong (ADG) yang akan dijadikan salah satu program
Pemerintah Aceh dalam penguatan kemandirian gampong tersebut, para Geuchiek
menyatakan :

Visi Kemandirian Gampong adalah Kuatnya Institusi Pemerintahan Gampong dan
Berdayanya Masyarakat dalam Mengelola Sumberdayanya

Strategi Kemandirian Gampong, melalui :
  • Peningkatan SDM dan Manajemen Pemerintahan Gampong
  • Peningkatan pengelolaan SDA untuk kesejahteraan masyarakat dan aparatur pemerintahan gampong
  • Perencanaan Strategis, Pengelolaan, dan Pertanggung jawaban berbasis gampong
  • Penyediaan database gampong
  • Optimalisasi peran institusi pemerintahan gampong serta Penglibatan seluruh pemangku kepentingan gampong
  • Mempertegas aturan dan payung hukum dalam penguatan kemandirian gampong
Prinsip‐prinsip kemandirian gampong :
  • Jujur, Adil, dan Bertanggung Jawab
  • Kemandirian dan Keberlanjutan
  • Musyawarah dan Mufakat
  • Penegakan hukum
REKOMENDASI

1. Aspek Pengelolaan
  • Alokasi Dana Gampong (ADG) harus dikelola oleh Pemerintahan Gampong secara langsung dan dimasukkan dalam APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong).
  • Alokasi Dana Gampong (ADG) sepenuhnya digunakan untuk kegiatan peningkatan kesejahteraan berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan menyusun secara proporsional kebutuhan belanja aparatur, belanja langsung dan tidak langsung.
2. Aspek Penguatan Kapasitas

Para Geuchiek mendorong pemerintah Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Aceh untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan Gampong melalui serangkaian proses yang berkelanjutan.

3. Aspek Hukum

Mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Aceh untuk melaksanakan dukungan Alokasi Dana Gampong (ADG) sesuai dengan PP 72/2005 tentang Desa (Pasal 68, ayat 2 : Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi & Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disalurkan melalui kas desa), Permendagri 37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri 66/2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

4. Aspek Keberlanjutan

Demi untuk mengurangi kemiskinan dan percepatan kemandirian Gampong maka alokasi ADG untuk setiap Gampong setiap tahun harus ditingkatkan sesuai dengan rencana kebutuhan Gampong secara proporsional.

Wassalam

Bawi