Selasa, 20 September 2011

Rintisan Menuju Gampong Mandiri di tahun 2008 - Kini bagaimana ya..?

REKOMENDASI GEUCHIEK SE‐KABUPATEN BIREUEN

Pada Seminar dan Lokakarya
Revitalisasi Pemerintahan Gampong melalui Program
Alokasi Dana Gampong untuk Kemandirian serta
Kesejahteraan Gampong
Bireuen, 8 ‐ 9 November 2008

Pemerintah Aceh merencanakan pada tahun 2009 akan menyalurkan bantuan untuk
menstimulir program Alokasi Dana Gampong (ADG) sebesar Rp 100 juta/desa. Total
dana yang dialokasikan dalam RAPBA 2009 mencapai Rp 638,5 miliar. Rencana ini
merupakan janji yang kedua kalinya diutarakan Gubernur Aceh paska peringatan Hari
Keluarga Nasional di Idi, Aceh Timur.

Alokasi Dana Gampong (ADG) kepada setap gampong, adalah bentuk tindak lanjut
dari pasal 68 ayat 1) huruf C) PP Nomor 72/2005 yang menyebutkan, pemerintah
Kabupaten/Kota mengalokasikan dana desa (gampong) paling sedikit 10 persen dari
dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota
secara proporsional. Untuk menindaklanjuti PP Nomor 72/2005 itu, Gubernur Aceh
juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor : 04/2006 tentang Pedoman
Alokasi Dana Gampong (ADG) sesuai Permendagri Nomor 37/2007.

Terdapat 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang belum mengalokasikan bantuan ADG, yaitu
Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Bireuen, Nagan Raya, dan Aceh Tamiang
berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Aceh pada tahun 2008 tentang pengalokasian
dana gampong di 23 (dua puluh tiga) kabupaten/kota di Aceh.
Jumlah alokasi dan terbesar sementara ini adalah di Kabupaten Gayo Lues (Rp 140
juta hingga Rp 250 juta), Kota Sabang (rata‐rata desa menerima Rp 250 juta), disusul
Aceh Barat Daya (Rp 200 juta). Sedangkan 13 belas daerah lainnya, ada
mengalokasikan tapi nilainya antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Misalnya, Pidie
Jaya mengalokasikan Rp 10 juta/desa dan Kota Lhokseumawe Rp 100 juta/desa, serta
Aceh Utara Rp 25,5 juta hingga Rp 113 juta/desa.

Melihat tingkat perencanaan yang telah diwacanakan oleh Pemerintah Aceh,
mengesankan program stimulasi program alokasi dana gampong telah siap
diluncurkan pada tahun anggaran 2009. Hal ini diperkuat oleh komitmen yang
dipasang oleh Pemda Aceh dengan mewajibkan Kabupaten/Kota untuk
mengalokasikan bantuan yang sama dalam APBK 2009.

Untuk itu, para Geuchiek Se‐Kabupaten Bireuen melalui acara Seminar dan Lokakarya
Revitalisasi Pemerintahan Gampong melalui Program Alokasi Dana Gampong untuk
Kemandirian serta Kesejahteraan Gampong yang diselenggarakan pada tanggal 8‐9
November 2008 di Aula Sekretariat Daerah (Setdakab) Kabupaten Bireuen, yang
diikuti oleh 609 (enam ratus sembilan) Geuchiek Se‐Kabupaten Bireuen dan 17 (tujuh
belas) Camat.

Berkait dengan Alokasi Dana Gampong (ADG) yang akan dijadikan salah satu program
Pemerintah Aceh dalam penguatan kemandirian gampong tersebut, para Geuchiek
menyatakan :

Visi Kemandirian Gampong adalah Kuatnya Institusi Pemerintahan Gampong dan
Berdayanya Masyarakat dalam Mengelola Sumberdayanya

Strategi Kemandirian Gampong, melalui :
  • Peningkatan SDM dan Manajemen Pemerintahan Gampong
  • Peningkatan pengelolaan SDA untuk kesejahteraan masyarakat dan aparatur pemerintahan gampong
  • Perencanaan Strategis, Pengelolaan, dan Pertanggung jawaban berbasis gampong
  • Penyediaan database gampong
  • Optimalisasi peran institusi pemerintahan gampong serta Penglibatan seluruh pemangku kepentingan gampong
  • Mempertegas aturan dan payung hukum dalam penguatan kemandirian gampong
Prinsip‐prinsip kemandirian gampong :
  • Jujur, Adil, dan Bertanggung Jawab
  • Kemandirian dan Keberlanjutan
  • Musyawarah dan Mufakat
  • Penegakan hukum
REKOMENDASI

1. Aspek Pengelolaan
  • Alokasi Dana Gampong (ADG) harus dikelola oleh Pemerintahan Gampong secara langsung dan dimasukkan dalam APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong).
  • Alokasi Dana Gampong (ADG) sepenuhnya digunakan untuk kegiatan peningkatan kesejahteraan berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan menyusun secara proporsional kebutuhan belanja aparatur, belanja langsung dan tidak langsung.
2. Aspek Penguatan Kapasitas

Para Geuchiek mendorong pemerintah Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Aceh untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan Gampong melalui serangkaian proses yang berkelanjutan.

3. Aspek Hukum

Mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Aceh untuk melaksanakan dukungan Alokasi Dana Gampong (ADG) sesuai dengan PP 72/2005 tentang Desa (Pasal 68, ayat 2 : Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi & Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disalurkan melalui kas desa), Permendagri 37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri 66/2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

4. Aspek Keberlanjutan

Demi untuk mengurangi kemiskinan dan percepatan kemandirian Gampong maka alokasi ADG untuk setiap Gampong setiap tahun harus ditingkatkan sesuai dengan rencana kebutuhan Gampong secara proporsional.

Wassalam

Bawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar